Penerimaan Pajak Hotel di Makassar Naik Hingga 37,5 Persen

Realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2022 tercatat mencapai Rp112 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan hingga 37,5 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya Rp70 miliar.

Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Eldi mengatakan, salah satu pendorong melonjaknya penerimaan pajak sektor ini karena mulai banyaknya konser yang dilakukan di wilayahnya pasca pandemi Covid-19.

Beberapa konser ini mampu memberikan efek positif pada peningkatan okupansi hotel selama pelaksanaannya. Imbasnya, nilai pajak yang harus dibayarkan pihak hotel juga otomatis melonjak.

“Dengan adanya pagelaran dan kegiatan konser yang terus bertumbuh, serta sejumlah event nasional dan internasional yang cukup bergengsi mampu menambah tingkat okupansi hotel di Makassar. Hasilnya penerimaan pajak juga meningkat,” paparnya, Kamis (8/6/2023).

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga mengungkapkan jika pihak asosiasi akan selalu mendukung pelaksanaan event di Makassar, baik skalanya nasional maupun internasional.

Pelaksanaan event ini tentu akan meningkatkan tingkat hunian dan meningkatkan nilai pajak yang akan memberi kontribusi pada pendapatan daerah

“Kita selalu siap menampung para tamu, ada belasan ribu kamar yang dimiliki sektor perhotelan Makassar. Apalagi para tamu ini secara tidak langsung akan menjadi duta wisata yang bisa memperkenalkan pelayanan hotel-hotel Makassar begitu mereka kembali ke daerahnya masing-masing,” paparnya.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only