Tax Ratio Naik, Tapi Masih Jauh dari Ideal

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat mengerek target rasio perpajakan (tar ratio) tahun 2024 ke kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebiiakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 yang berada di rentang 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.

Proyeksi ini dilakukan untuk mengoptimalkan UndangUndang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta mengoptimalkan pendapatan negara. Wakil Ketua Komis XI DPR RI Amir Uskara berharap agar penerimaan negara terus naik secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat.

Meski target dikerek, level itu masih jauh dari angka ideal. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menyebutkan, setidaknya rasio pajak di suatu negara harus mencapai angka 15% agar negara memiliki pendanaan yang cukup dan berkelanjutan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan.

Pengamat Perpajakan sekaligus Ketua Komite Analisis Kebjakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, target tersebut masih relatif bisa tercapai. Terlebih lagi, batas atas target tar ratio masih dalam kisaran 10%.

Menurut dia, pemerintah mempunyai instrumen kebijakan yang masih bisa dioptimalkan untuk mencapai target

Pemerintah juga harud memaksimalkan pengawasan wajib pajak.
tersebut. Salah satunya adalah pengenaan pajak karbon. ‘Apalagi pemerintah masih punya instrumen untuk menerapkan pajak karbon,” kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (11/6).

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu terus meningkatkan ekstensifikasi wajib pajak dengan pembentukan basis datà yang valid dan terintegrasi, termasuk pengenaan pajak transaksi digital. Sementara intensifikasi pajak, perlu dilakükan edukasi agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menilai, target tersebut masih realistis. Namun pemerintah harus berupaya mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Fajry juga mewanti-wanti agar pemerintah tidak menetapkan target penerimaan pajak berdasarkan target tax ratio. “Ini kejadian yang laluialu. Target penerimaan pajak terlalu tinggi akhirnya realisasi penerimaan pajak rendah, dan berakhir pada terjadinya aggressive tac collection,” tambah Fajry.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only