DPR Mencak-mencak ke Dirjen Pajak soal Sistem Canggih Perpajakan RI

Komisi XI DPR RI mencak-mencak ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo soal sistem canggih administrasi perpajakan RI (core tax) yang akan diimplementasikan pada 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengklaim tak pernah diberi tahu soal core tax tersebut. Terlebih, terkait lini waktu persiapan sistem canggih perpajakan tersebut.

“Kita enggak pernah dikasih tahu pemenang (proyek) core tax ini, menggunakan sistem siapa, tiba-tiba sudah di depan kepala kita lahir core tax. Saya berapa kali nanya core tax enggak pernah dijawab, dijawab sepintas lalu. Kita enggak tahu siapa vendor core tax, tiba-tiba langsung menjelaskan sudah di posisi seperti ini,” kata Misbakhun ke Suryo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

“Ada timeline saja enggak pernah dilaporkan, 2021-2022 kita tidak pernah dilaporkan, tiba-tiba cerita. Di 2021 dan 2022 pernah enggak kita diceritakan soal core tax? Kita semua ini anggota lama, kita enggak tahu siapa vendornya, pemenangnya, proses tendernya seperti apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP yang memimpin RDP tersebut menyebut DPR tidak perlu tahu soal siapa vendor core tax tersebut. Asalkan, tidak ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan janggal.

Namun, ia mempertanyakan soal interoperabilitas core tax system tersebut dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kemenkeu. Pasalnya, sistem tersebut akan sia-sia jika tidak terhubung dengan 89 entitas tersebut.

Dolfie juga menyinggung soal keamanan IT core tax system. Menurutnya, DJP Kemenkeu harus memperhatikan keamanan siber sistem canggih administrasi perpajakan tersebut.

“Kita kan belum tahu bentuk core tax ini apa sih, kotak kecil, kotak besar, satu ruangan atau dua ruangan, berapa lantai. Nanti dulu lah suatu waktu kita lihat, kotak ada isinya atau ada di cloud. Yang kita inginkan jangan sampai itu kan sekarang cyber security-nya, jangan sampai jadi eror semua nanti,” pesannya ke Suryo.

Sementara itu, Suryo menjelaskan Kemenkeu masih mengejar target interoperabilitas dengan 89 entitas tersebut. Ia menyampaikan saat ini sistem canggih perpajakan RI tersebut sudah 90 persen terkoneksi.

Entitas tersebut terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel dan untuk perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK). Ada juga penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), pengguna servis konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga entitas terminal peti kemas.

“Jadi, insya Allah semuanya terhubung dengan implementasi di 2024 besok. Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar supaya dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan,” balas Suryo.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only