Senjata Baru Sri Mulyani Cs Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

Sistem inti perpajakan atau core tax system akan menjadi senjata bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengerek penerimaan pajak pada 2024, yang ditargetkan mencapai rasio 9,92 – 10,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan core tax akan mulai diimplementasi pada 2024. Saat ini, core tax sudah masuk tahap finalisasi dengan perbaikan dan pengembangan yang terus dilakukan baik dari organisasi maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Penerapan sistem baru itu diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio pada 2024. Rasio perpajakan saat ini ditargetkan mencapai 9,92 – 10,2 persen dari PDB, atau meningkat dari kesepakatan sebelumnya yakni 9,91 – 10,18 persen.

Suryo juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengumpulan data, bersinergi kementerian dan lembaga lainnya, termasuk institusi privat guna mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system.

Dalam rapat paripurna bersama DPR RI beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan pada tahun depan.

Senjata baru ini, kata Menkeu, akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan yang juga diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.

 “Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan [core tax system],” kata Bendahara Negara.  

Adapun, pemberlakukan core tax sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid tersebut mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only