Tidak Hanya Pajak, Ini Sumber Pendapatan Negara Indonesia

Setiap negara memiliki sumber pendapatan negara yang nantinya akan dikelola untuk kebutuhan masyarakat.

Uang yang didapatkan oleh negara disebut pendapatan atau penerimaan negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 9 bahwa penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 

Salah satu contoh dari sumber pendapatan negara adalah pajak. Namun, sumber penerimaan negara tidak hanya berasal dari paja. Masih ada beberapa sumber penerimaan lainnya. 

Sumber-Sumber Penerimaan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-undang

Kembali mengacu pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut beberapa sumber sumber pendapatan negara Indonesia.

  • Penerimaan Negara berupa Pajak

Melansir dari ocbcnisp.com, pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan persentase terbesar, yaitu sekitar 80% dari total keseluruhan pendapatan negara. Seperti yang kita ketahui, pajak di Indonesia berupa pungutan yang dilakukan pemerintah atas suatu objek berupa barang, jasa, dan atau aset-aset tertentu yang memiliki nilai guna. 

Instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak untuk pemerintah pusat dan Dinas Pendapatan Daerah untuk pemerintah daerah. Jenis pajak yang diimplementasikan di Indonesia, sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan atau (PPh)

Mengutip dari klikpajak.id, PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang didapatkan oleh orang dengan status dan kriteria wajib pajak, baik itu warga Indonesia maupun luar negeri.

  • Pajak Pendapatan Nilai Tambah (PPN)

Berbeda dengan PPh, PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh orang dengan status dan kriteria wajib pajak pribadi atau pengusaha kena pajak.

  • Cukai

Dikutip dari Beacukai.go.id, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik sesuai yang tertera dalam Undang-undang Cukai.

  • Bea Masuk dan Keluar

Secara bahasa, bea memiliki arti ongkos. Dengan kata lain, bea merupakan ongkos yang dipungut atas barang impor (bea masuk) dan barang ekspor (bea keluar).

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pungutan yang satu ini merupakan pungutan yang dibebankan atas keberadaan bumi (bidang tanah) dan bangunan. Besaran tarif pajak ini, menyesuaikan luas dan keadaan tanah dan atau bangunan milik seseorang atau badan yang merupakan wajib pajak. Ada beberapa objek yang dikecualikan seperti tempat ibadah, makam dan hutan lindung.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP tertera dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2018. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PNBP adalah sumber penerimaan negara yang berasal dari seseorang atau badan tertentu atas pemanfaatan sumber daya. 

Adapun yang termasuk dalam PNBP adalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam seperti minyak dan gas; Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan seperti saham dan obligasi; Pendapatan Badan Layanan Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pengelolaan Dana.

  • Penerimaan Negara Berupa Hibah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, penerimaan negara berupa hibah diterima dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan atau surat berharga. Beberapa jenis hibah antara lain, Hibah Terencana, Hibah Langsung, Hibah Melalui atau Tanpa KPPN, Hibah Daerah, serta Hibah dalam Negeri dan Luar Negeri.

Itulah beberapa sumber pendapatan negara Indonesia. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa pajak bukanlah satu-satunya sumber pendapatan negara, namun masih menjadi sumber pendapatan terbesar. Harapannya, sumber pendapatan tersebut dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. 

Sumber : Ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only