UMKM Bakal Mendapatkan Insentif Fiskal Ekspor

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bersiap mengepakkan sayap bisnis ke pasar ekspor bakal mendapatkan keringanan fiskal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memberikan insentif fiskal bagi UMKM yang berorientasi ekspor melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif fiskal ini, UMKM akan mendapatkan fasilitas. Insentif itu berupa pembebasan bea masuk dan tidak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pa- jak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku, mesin dan barang contoh.

“Untuk insentif fiskal, kami memberikan pembebasan, penangguhan dan tidak dipungut mulai dari bea masuk, pajak maupun cukai,” kata Padmoyo Tri Wikanto, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Selasa (20/6).

Dia bilang, pemberian insentif ini bertujuan agar UMKM yang sudah mendapatkan pembinaan bisa meningkatkan jangkauan pasar dengan menyasar pasar ekspor dan bisa memperbesar kapasitas produksinya.

Adapun aturan terkait insentif tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/ PMK.04/2016 jo 110/PMK/04/2019.

Selain melalui fasilitas KITE, insentif fiskal ini juga bakal pemerintah berikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM). Tujuannya adalah agar bisa membantu UMKM saat menimbun barang untuk proses distribusi kepada perusahaan impor dan konsolidasi barang ekspor.

Sumber : Harian Kontan 21 Juni 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only