Apa Itu SKPD, SPPT, dan SPTPD dalam Pemungutan Pajak Daerah?

HADIRNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membuka babak baru dari desentralisasi fiskal di Indonesia. Adapun salah satu pilar UU HKPD adalah peningkatan local taxing power.

Peningkatan tersebut dilakukan dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah. Sinergi tersebut diperkuat dengan adanya Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (PP 35/2023).

Salah satu aspek penting dalam KUPDRD tentunya berkaitan dengan pemungutan pajak daerah itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 5 UU HKPD, pajak daerah dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, masih dalam Pasal 5 UU HKPD, ada 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Ketiganya adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Lantas, apa yang dimaksud dengan SKPD, SPPT, dan SPTPD?

SKPD dan SPPT

Mengutip definisi dalam PP 35/2023, SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Terkait dengan SKPD, ada SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), SKPD Nihil (SKPDN), dan SKPD Lebih Bayar (SKPDLB).

SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. SKPD dan SPPT merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan pada penetapan kepala daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP). Jenis pajak tersebut dipungut pemerintah provinsi.

Kemudian, masih termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah, ada pula pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), opsen PKB, dan opsen BBNKB. Jenis pajak ini dipungut pemerintah kabupaten/kota.

SPTPD

Mengutip definisi pada PP 35/2023, SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Berbeda dengan SKPD dan SPPT, SPTPD menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok; dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Jenis pajak tersebut dipungut pemerintah provinsi.

Kemudian, masih termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only