Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Jika wajib pajak ada melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan dan memenuhi salah satu syarat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer,” tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, ada 3 skema transaksi afiliasi yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer. Adapun dokumen itu terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Pertama, dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, dengan nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Ketiga, dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.

“Batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi … dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 213/2016.

Adapun peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

Grup Usaha

Pasal 2 ayat (3) PMK 213/2016 memuat ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun. Wajib pajak ini harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Jika wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara. Hal ini dilakukan sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

  • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  • tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Jika memiliki transaksi afiliasi tetapi tidak diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, wajib pajak tetap diwajibkan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only