Tumbuh Melandai, Penerimaan Pajak Hingga Mei 2023 Capai Rp 830,29 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 830,29 triliun hingga 31 Mei 2023. Angka ini bertumbuh 17,7 % dari realisasi tahun lalu dan perolehan tersebut stara dengan 48,3% dari target tahun 2023 dengan total Rp 1.718 triliun.

“Penerimaan negara masih tumbuh positif, dari sisi pajak realisasinya mencapai Rp 830,29 triliun, ini artinya 48,3% dari target pajak tahun ini sudah dikumpulkan sampai akhir Mei 2023,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTA) Juni 2023 yang berlangsung secara virtual pada Senin (26/6/2023).

Penerimaan pajak Januari- Mei 2023 masih tumbuh positif double digit, terutama didukung baiknya kegiatan ekonomi di kuartal I 2023 Kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat ke pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor. Ke depannya, penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan program pengungkapan sukarela yang tidak berulang. Pada saat yang sama penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas.

“Kinerja penerimaan per bulan baik yang disebut pertumbuhan per bulan maupun kumulatif menunjukkan penerimaan pajak semakin melandai atau menurun tidak sekuat awal tahun, karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” tutur Sri Mulyani.

Secara kumulatif bila dibandingkan dari Januari-Mei 2022 dan Januari-Mei 2023 terjadi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak secara year on year. Sebab pada Januari-Mei 2023 pertumbuhan penerimaan pajak year on year hanya 17,7% sedangkan pada Januari-Mei 2023 pertumbuhan penerimaan pajak year on year 53,5%.

“Masih tumbuh dua digit, ini hal yg tentu patut kita syukuri dan kita jaga karena ini akan terus meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja,” kata Sri Mulyani.

Catatan Kemenkeu menunjukan penerimaan pajak terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu realisasi Pajak Penghasilan Non Migas (PPh) non migas sebesar Rp 486,94 triliun atau 55,74% dari target. Angka ini tumbuh 16,40% secara dari periode yang sama tahun 2022 . Kedua yaitu realisasi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 300,64 triliun atau 40,47% dari target. Angka ini tumbuh tumbuh 21,31% dari periode yang sama tahun 2022.

Ketiga yaitu realisasi pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 5,78 triliun atau 14,45% target. Realisasi pajak bumi dan bangunan tumbuh 77,24%. dari periode yang sama tahun 2022. Keempat yaitu realisasi PPh migas sebesar Rp 36,94 triliun atau 60,12% dari target. Angka ini tumbuh 2,48% dari periode yang sama tahun 2022.

“Kenaikan dr PPh nonmigas dan PPN ini menggambarkan secara langsung tidak langsung kegiatan ekonomi, karena ini kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan implikasi kewajiban pajak,” tutur Sri Mulyani.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only