Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

JAKARTA, Melalui PMK 213/2016, pemerintah menetapkan waktu harus tersedianya dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). Adapun dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi afiliasi. Sementara itu, laporan per negara wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

“Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan … , wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen transfer pricing berupa laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Adapun dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen transfer pricing tersebut.

Permintaan Dokumen Transfer Pricing oleh Dirjen Pajak

Jika diperlukan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal.

Atas permintaan dirjen pajak tersebut, wajib pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing yang dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika melebihi jangka waktu, dokumen induk dan dokumen lokal yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai dokumen transfer pricing. Jika tidak menyampaikan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak juga berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal dalam rangka penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016, laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only