Pemprov Gorontalo mantapkan pembahasan akhir raperda pajak retribusi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, memantapkan pembahasan akhir rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi.

“Melalui Badan Keuangan, kita kembali melaksanakan fokus grup diskusi (FGD) untuk mengkaji kembali Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, di Gorontalo, Selasa.

Menurutnya, FGD tersebut harus menjadi yang terakhir dari pembahasan-pembahasan terkait Raperda pajak dan retribusi daerah.

Raperda diharapkan segera ditetapkan menjadi produk hukum peraturan daerah (perda).

“Kita memaksimalkan pembahasan agar tidak ada lagi lanjutan yang masih perlu dibahas. Karena setiap tahapan pembahasan, pasti ada lagi masukan. Jika kondisi itu dibiarkan maka akan memperlambat penetapan. Mengingat banyaknya Raperda yang perlu segera diterbitkan, seperti Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW,” kata Budiyanto.

Sejumlah hal telah diperhatikan dalam penyusunan Raperda pajak dan retribusi, diantaranya tentang penetapan tarif pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan, penetapan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah, penetapan dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah, serta penetapan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

“Peraturan Pemerintah (PP) untuk Raperda ini kan sudah keluar. Sehingga tidak perlu khawatir jika nanti ditetapkan dalam perda masih ada hal-hal yang tidak sesuai lagi,” katanya.

Seluruh organisasi perangkat daerah pun diminta segera mendata apa apa yang dimasukkan dan tidak dimasukkan.

“Jangan sampai kita memungut sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Itu berat sanksinya,” kata Budiyanto pula.

Pemprov mengusulkan tujuh jenis pajak dalam Raperda tersebut, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Retribusi sendiri terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only