Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengumumkan tetap membuka layanan pajak daerah saat periode cuti bersama Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Sahali mengatakan pemkab terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Dengan layanan yang tetap buka saat cuti bersama Iduladha, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Saya mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Tidak mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari,” katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Sahali mengatakan Bapenda membuka pelayanan pajak daerah ketika cuti bersama Iduladha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada periode tersebut, layanan pajak daerah akan terbatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian, peng-input-an berkas BPHTB juga tetap dapat dilaksanakan melalui aplikasi Sobat. Sementara untuk pembayaran PBB dan BPHTB dapat dilakukan di kantor BJB Karawang atau saluran pembayaran lainnya.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu memperhatikan 2 jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda. Jatuh tempo PBB di kabupaten ini ditetapkan pada 30 Juni 2023 dan 30 September 2023.

Perbedaan jatuh tempo tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak. Pada wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai di atas Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di perkotaan, jatuh tempo pembayaran PPB ditetapkan pada 30 Juni 2023.

Adapun apabila SPPT PBB di bawah Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di wilayah pedesaan, jatuh temponya 30 September 2023.

Sahali berharap wajib pajak di Kabupaten Karawang patuh melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB juga penting untuk mendukung pembangunan daerah daerah.

“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” ujarnya dilansir spiritnews.co.id.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only