Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final pada 2023 mengalami penurunan sebesar 24,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut utamanya disebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Pada 2022, peserta PPS harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan.

“PPh final mengalami kontraksi karena tidak ada yang diulang lagi, yaitu program pengungkapan sukarela atau tax amnesty II, istilahnya,” katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 telah meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun lalu. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada 2023 sehingga akhirnya terjadi terkontraksi.

Pada 2022, penerimaan PPh final tercatat Rp166,57 triliun atau tumbuh 50,63%. Kala itu, PPh final berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak.

Melalui pelaksanaan PPS, PPh final yang terkumpul senilai Rp61,01 triliun. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan harta yang diungkapkan senilai total Rp594,82 triliun.

Pada 2023, Sri Mulyani tidak mengungkapkan realisasi penerimaan PPh final. Namun, ia menyebut PPh final berkontribusi sebesar 6,7% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only