Jokowi Teken PPh 21 2024 saat Anies Ingin Hapus Pajak Penghasilan, Genderang Perang Ditabuh Lagi?

Jokowi telah secara resmi meneken PPh 21 2024 ketika Anies Baswedan dan Cak Imin ingin menghapus pajak penghasilan.

Seperti diketahui, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana menghapus Pajak Penghasilan (PPh) jika mereka terpilih kelak.

Bukan isapan jempol, hal tersebut disampaikan oleh Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong.

Anies sendiri dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak ada niat menaikan pajak untuk masyarakat secara umum. Fokus Anies Baswedan nantinya adalah menagih pajak kepada 100 orang terkaya di RI.

“Tapi kami tidak akan menaikan pajak kepada masyarakat Indonesia secara umum,” kata Anies dalam video yang viral sejak 27 Desember 2023 lalu.

Namun rencana Anies-Cak Imin tersebut langsung “dijawab” tegas oleh Jokowi.

Pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menariknya, aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

Ini bukan kali pertama Jokowi dan Anies punya “ide” yang berbeda. Sebelum soal pajak, Jokowi dan Anies Baswedan juga punya pendapat berbeda tentang IKN.

Jokowi beberapa kali mengatakan bahwa pembangunan IKN harus berlanjut apapun yang terjadi. Orang no.1 RI tersebut bahkan mewanti-wanti hal ini kepada Presiden yang memimpin kelak.

Akan tetapi, Anies Baswedan punya rencananya sendiri. Alih-alih sepakat pada IKN, Anies memiliki programnya sendiri yakni pengembangan desa dan membuat kota kecil menjadi menengah dan kota menengah menjadi kota besar di Indonesia agar tak terlalu ada kesenjangan.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan pertumbuhan, dimana pembangunan dilakukan tidak hanya di satu lokasi, tapi di banyak lokasi. Jangan sampai kita membangun hanya di satu lokasi, malah menimbulkan ketimpangan baru,” ujarnya.

Tentang PPh 21 2024

Belied yang meluncur pada 27 Desember 2023 ini menjelaskan, bahwa tarif efektif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. 

Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). 

Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar. 

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 

Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.  Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%.

Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta. 

sumber : kabar24.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only