Kemenkeu Sebut Ada 12 Juta NIK Belum Didaftarkan Jadi NPWP

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan sejauh ini masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Dari total NIK wajib pajak orang pribadi sebanyak 72,46 identitas baru sekitar 59,88 juta identitas saja yang dipadankan dengan NPWP.

“Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” beber Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (2/1/2024).

Dia memaparkan dari total 59,88 juta NIK yang harus dipadankan ada sekitar 55,92 juta yang dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak. Sementara itu sekitar 3,95 juta NIK dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

“Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual,” kata Suryo.

Seperti diketahui, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only