Permudah Penghitungan Pajak Terutang, Pemerintah Berlakukan Tarif Efektif

Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengubah penghitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Aturan itu disebut memudahkan penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak.

  Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.

  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, peraturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Kemudahan yang diatur dalam beleid itu, kata dia, tercermin dari kesederhanaan penghitungan pajak terutang.

  “Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh,” kata Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 2 Januari 2024.

  “Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” lanjut dia.

  Dwi juga memastikan beleid tersebut tak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

  Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Dwi menambahkan, saat ini Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

  “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” terang Dwi.

  Dalam PP 58/2023 tersebut pemerintah mengkategorikan penghitungan tarif PPh Pasal 21 menjadi tiga, yakni, kategori A yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP, yaitu tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan satu orang; atau Kawin tanpa tanggungan.

  Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP, yaitu tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

  Lalu kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

  “Dengan digunakannya tarif efektif, wajib pajak dapat langsung mengetahui besaran pajak terutang atas penghasilan sebagaimana telah disebutkan di atas dengan cara mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto,” tutur Dwi.

Besaran tarif efektif

Adapun besaran tarif efektif per kategori, yakni:

  Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  1. Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak nol persen atau tidak dikenakan pajak.
2. Penghasilan di atas Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta dikenakan pajak satu persen.
6. Penghasilan di atas Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen.
7. Penghasilan di atas Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen.
8. Penghasilan di atas Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen.
9. Penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta dikenakan pajak dua persen.
10. Penghasilan di atas Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen.

  Tarik Efektif Bulanan Kategori B

  1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias nol persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp6,5 juta sampai Rp6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp6,85 juta sampai Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp7,3 juta sampai Rp9,2 juta dikenakan pajak satu persen.
6. Penghasilan di atas Rp9,2 juta sampai Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen

  Tarif Efektif Bulanan Kategori C

  1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau nol persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,6 juta sampai Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp6,95 juta sampai Rp7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp7,35 juta sampai Rp7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp7,8 juta sampai Rp8,85 juta dikenakan pajak satu persen.
6. Penghasilan di atas Rp8,85 juta sampai Rp9,8 juta dikenakan pajak 1,25 persen.
7. Penghasilan di atas Rp9,8 juta sampai Rp10,95 juta dikenakan pajak 1,5 persen.

  Tarif Efektif Harian

 1. Penghasilan dengan Rp450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias nol persen.
2. Penghasilan di atas Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.

Sumber : www.metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only