Ini Kata Pengamat Pajak Soal Aturan Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada tanggal 27 Desember 2023 yang berlaku.

“Bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (7/1).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Cukai.

Ia bilang, posisi PMK tersebut hanya mengatur masalah teknis dan administratif berkaitan dengan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

“Jadi, PMK baru tersebut tidak menganggu target penerimaan kepabeanan dan cukai yang sudah ditetapkan di UU 19/2023 tentang APBN 2024,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (7/1).

Prianto menjelaskan, PMK 147/2023 ini mencabut dan menggantikan PMK 71/2012 lantaran perlu ada pengaturan lagi atas penghapusan di bidang kepabeanan dan cukai.

Beleid baru ini membagi penghapusan menjadi dua, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan.

“PMK yang lama tidak mengatur pembagian penghapusan tersebut. PMK 71/2012 hanya mengatur penghapusan berupa penghapustagihan,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, untuk penghapusbukuan, PMK 147/2023 ini mempertimbangkan piutang pajak (pabean dan cukai) sebagai aset sesuai standar akuntansi pemerintah.

Dengan kata lain, piutang pajak tersebut akan tetap diakui sebagai aset di laporan keuangan pemerintah pusat sepanjang memenuhi dua kriteria untuk tidak dihapusbukukan.

Kriteria pertamanya adalah bahwa piutang tersebut memiliki potensi manfaat ekonomi di masa mendatang. Kriteria keduanya adalah bahwa aset piutang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal agar terjamin kepastian hukum.

Sementara untuk penghapus tagihan, Prianto bilang, piutang pajak akan dihapus tagih jika hak penagihannya sudah kedaluwarsa lantara umurnya sudah lebih dari 10 tahun.

Selain itu, piutang pajak dapat dihapus tagih jika hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan lantaran kondisi tertentu.

“Kondisi tertentu tersebut berkaitan dengan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri Keuangan,” imbuh Prianto.

sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only