DJP: 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Integrasikan NIK dan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan pemadanan 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Angka ini terbagi dalam 55,92 juta dipadankan oleh sistem dan 3,92 juta dipadankan oleh wajib pajak.

“Sekarang masih ada yang belum padan sekitar 12,5 juta wajib pajak yang akan terus kami padankan,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Aula Mezzanine Kemenkeu pada Selasa (2/1/2024).

Implementasi NIK menjadi NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan kembali, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

DJP melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 
Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.

Suryo juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemadanan data NIK sebagai NPWP.

“Kami imbau ke masyarakat yang belum memadankan tolong akses ke portal kami untuk pemadanan NIK dan NPWP atau dapat berkunjung ke layanan office maupun yang sifatnya virtual,” tutur Suryo. 

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only