Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat Menjadi 88% pada 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada 2023 mencapai di kisaran 88%.

Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Sebetulnya jumlah wajib pajak yang kita expect menyampaikan SPT ada 19,4 juta. Jadi kira-kira sampai saat ini masih 88%-an lah wajib pajak yang menyampaikan SPT sampai dengan akhir tahun 2023,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).

Berdasarkan catatan DJP, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 adalah sebesar 86,8%. Artinya, rasio kepatuhan formal pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2017 sebesar 72,58%, menurun pada 2018 menjadi 71,10%. Pada tahun 2019 naik lagi menjadi 73,06%, kemudian pada tahun 2020 mencapai 77,63%, dan meningkat di tahun 2021 menjadi 84,07%.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only