Pukulan Ganda dari Pajak Rokok di 2024

Pemerintah resmi memungut pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Besarannya tarifnya adalah 10% dari cukai rokok.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Kebijakan ini juga amanat Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan, beleid baru ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. “Peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” tulis Kemkeu dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (1/1).

Adapun rokok elektrik adalah salah satu barang kena cukai sesuai amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik memberikan konsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun pajak rokok tak serta merta dikenakan saat pengenaan cukai atas rokok elektrik berlaku tahun 2018. Sebab, pemerintah ingin memberi transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diterapkan sejak tahun 2014.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau sebesar 1% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun. Oleh sebab itu, Implementasi pengenaan pajak rokok elektrik diharapkan bermanfaat untuk masyarakat.

“Paling sedikit 50% penerimaan pajak rokok diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” jelas Kemkeu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai, penerapan kebijakan ini tanpa sosialisasi dan komunikasi yang baik kepada pelaku usaha. Padahal UU HKPD dalam perumusannya sama sekali tak mengundang atau mendiskusikan kepada pelaku usaha rokok elektrik.

Efek pungutan pajak rokok elektrik ini juga sangat luas mengingat diberlakukan saat tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) telah ditetapkan sangat tinggi. “Hal ini menjadikan industri menghadapi tambahan tiga beban sekaligus (triple hit) yang akan mengguncang industri selama beberapa waktu,” kata dia.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio menilai, rokok elektrik berisiko lebih rendah ketimbang rokok konvensional. Jadi, pajak yang dikenakan semestinya lebih rendah.

sumber : Harian Kontan, Selasa 2 Januari 2024 Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only