Beleid Pajak Berlaku, Pemda Cari Setoran Baru

Setelah UU HKPD berlaku, pemerintah daerah mesti gesit memperluas sumber penerimaan

Pemerintah daerah (pemda) perlu bersiap-siap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerahnya mulai tahun depan. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah.

Pasalnya, dalam UU tersebut, ada beberapa penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah yang berdampak pada terbatasnya sumber penerimaan asli daerah. Salah satunya melalui pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT merupakan penggabungan atas sejumlah jenis pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak hiburan.

Dalam UU HKPD, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10%, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Re- stribusi Daerah (PDRD). Misalnya saja, dalam UU PDRD, S pajak parkir ditetapkan maksimal 30% dan tarif pajak hiburan maksimal 35%

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar dan mandi uap paling rendah 40% dan maksimal 75%.

Selain penyusutan tarif, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Berbeda pada ketentuan sebelumnya, yakni dalam UU No. 28/2009, rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, dampak pemberlakuan UU HKPD terhadap penerimaan pajak atau retribusi daerah akan bervariasi, tergantung pada perubahan-perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Yang jelas, “Tujuan UU tersebut (UU HKPD) adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan penguatan pajak dan retribusi daerah,” terang Luky kepada KONTAN, Selasa (26/12).

Meski demikian, untuk memperluas potensi pajak dan retribusi daerah, Luky menyarankan kepada pemda, pertama, melakukan diversifikasi sumber penerimaan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis pajak atau retribusi tertentu.

Kedua, optimalisasi pajak yang sudah ada. Misalnya, pengumpulan pajak dari sektor- sektor yang sudah ada dengan lebih efektif dan efisien. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum.

Sementara Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan, adanya UU HKPD tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Misalnya, perubahan rumah kos-kosan yang tak lagi si menjadi objek pajak daerah.

Menurut dia, hal tersebut sudah tepat untuk dilakukan mengingat tarifnya yang cukup besar. Selain itu, kontribusinya ke penerimaan pajak juga relatif rendah lantaran belum banyak pemilik kos- kosan yang mendaftarkan usahanya.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 27 Desember 2023 Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only