Terkesan Membingungkan, Pengusaha Minta DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru PPh 21

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pasalnya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi melihat, aturan tersebut akan membingungkan bagi orang awam dan terkesan ribet. Apalagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini terbilang cepat.

Padahal, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.

“Kalau dilihat dari aturannya untuk orang awam tentu masih membingungkan dan terkesan agak ribet. Perhitungan pajak kepada masyarakat dan perusahaan tentu berbeda, di mana kepada pekerja haruslah dibuat sesederhana mungkin dan mudah dipahami,” ujar Diana kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Menurutnya, para pekerja membutuhkan pemahaman agar pemotongan PPh Pasal 21 bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan prasangka negatif. Untuk itu, DJP Kemenkeu harus gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja.

Di sisi lain, Diana memandang, aturan baru tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendongkrak pendapatan negara dengan menghimpun dana dari pajak pendapatan masyarakat.

“Banyak masyarakat mempertanyakan kesiapan DJP sendiri dimana pemasukan dari pajak akan meningkat tajam. Apakah personel di DJP dan Kemenkeu sudah siap mengantisipasi terjadinya kebocoran dana pajak yang pastinya akan semakin besar diperoleh?,” tanya Dewi.

Senada dengan pengusaha, Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui, dirinya masih kurang memahami terkait aturan tarif efektif rata-rata (TER) dalam kebijakan ini. Namun yang jelas, aturan tersebut akan berpengaruh kepada cash flow wajib pajak.

“Yang pasti akan berpengaruh ke cash flow si wajib pajak, karena ada perbedaan antara Januari-November dengan Desember,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai, aturan tarif efektif PPh 21 ini pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Untuk itu, tidak ada perubahan tarif PPh, namun hanya cara perhitungannya PPh Masanya saja yang memakai mekanisme tarif efekti rata-rata.

“Harusnya menjadi lebih mudah dan simpel. Jangan lupa sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak,” terang Siddhi.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only