12,5 Juta Wajib Pajak Belum Memadankan NIK-NPWP

JAKARTA. Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tercatat masih ada 12,5 juta NIK yang belum dipadankan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023. Angka ini setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri. Sehingga, “Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan,” ujar dia, Selasa (2/1).

Surya bilang, dari 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta dipadankan secara mandiri oleh sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sementara itu sebanyak 3,95 juta NIK dipadankan langsung oleh wajib pajak.

Pihaknya terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga mengirimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemandanan apabila masih ada data yang belum valid.

“Tolong untuk mengakses ke portal kami untuk dapat melakukan pemandanan NIK-NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan, baik office atau virtual,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan Jumat 05 Jan 2024 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only