Tarif Pajak Mandi Uap Bisa Bikin Megap-Megap

Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak hiburan minimal 40% hingga 75%

Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, pemerintah diminta menunda penerapan kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mengerek tarif pajak hiburan menjadi minimal 40%. Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. ƯU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024. Namun, tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda).

Adapun tarif itu naik dari aturan sebelumnya yakni sebesar 35%-75% yang ditetapkan dalam UU No. 28/2009 pa tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali, telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Ia menilai, tarif pajak yang baru memberatkan pelaku usaha.

Tak hanya membayar pajak hiburan, mereka juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) badan 22%. “Pengusaha mana yang tidak bangkrut,” kata Hotman Paris dalam ung- gahan di Instagram pribadi- nya, Rabu (10/1).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga menilai, aturan itu akan memberatkan para pebisnis, mengingat saat ini sejumlah sektor usaha berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19.

Sektor pariwisata juga akan terdampak kebijakan ini. Padahal, pemerintah sedang menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tarif di UU HKPD khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Di Thailand, diskotek dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Sementara di Malaysia masuk service tax dengan tarif 6%.

Menurut Fajry, kenaikan tarif pajak hiburan tersebut akan berdampak kepada sek- tor pariwisata di daerah. Termasuk berpotensi mengurangi kunjungan turis mancanegara ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan pemerintah tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industri hiburan.

Kendati begitu, dia juga melihat kenaikan tarif pajak hiburan terjadi ketika industri baru saja pulih dari pandemi. Sandiaga bilang, pihaknya akan tetap memberikan kemudahan dan insentif kepada para pelaku usaha.

Beleid Pajak UMKM

PEMERINTAH mempermudah ketentuan teknis pengenaan pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak omzet tertentu, utamanya bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti mengatakan, dalam beleid baru ini, pemerintah mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun untuk melunasi PPh final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetorkan sendiri oleh wajib pajak, atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Selain itu, PMK tersebut mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar. Relaksasi tersebut berupa batas akhir pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dari sebelumnya paling lambat akhir bulan berikutnya menjadi paling lam- bat akhir tahun buku yang bersangkutan.

sumber : Harian Kontan, Kamis 11 Januari 2024, Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only