Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menutup pintu revisi terbatas atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), terkait pasal yang mengatur pajak hiburan karaoke, bar, kelab malam, diskotek, dan spa.

Sebelumnya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD itu diprotes karena mengatur besaran pajak 40-75 persen untuk usaha-usaha tersebut.

“Revisi nanti saja. Tetapi, undang-undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar,” kata Airlangga usai menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Batu Cermin, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2024).

Ia mengaku juga telah menerima langsung keluhan sejenis.

“Di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen. Tetapi, dalam UU HKPD, ada Pasal 11. Pasal 11 itu daerah bisa mengecualikan, tentunya dengan usulan dari pemerintah daerah, apakah itu bupati, gubernur. Jadi sebetulnya bisa dikecualikan,” ujar dia.

“Tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Daerah yang mengerti, makanya Daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut,” kata Airlangga.

Akan tetapi, tak jelas pasal mana yang dimaksud Airlangga. Pasal 11 UU HKPD justru mengatur tentang pajak kendaraan bermotor, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pajak tinggi usaha karaoke hingga spa.

Sementara itu, pengecualian bagi pajak hiburan tercantum pada Pasal 55 ayat (2) UU HKPD yang tak ada kaitannya dengan usaha karaoke hingga spa.

Pada ketentuan itu, pajak hiburan dikecualikan untuk promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan perda.

Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Pada unggahan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.

Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

“Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid,” kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.

“Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” ujar dia.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only