Tujuh Saham Ini Bisa Rungkad Jika Pajak Hiburan Capai 75%

Jakarta, Baru-baru ini Pemerintah mendapat aksi protes dari para pelaku usaha atas rencana kenaikan tarif pajak hiburan yang terlalu tinggi sebesar 40% hingga 75%. Hal ini tentu sangat memberatkan para pelaku usaha yang akan berdampak pada penurunan omset hingga harga saham.

Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Diketahui, pemerintah daerah yang sudah menerbitkan Perda pengenaan pajak hiburan 40% adalah kabupaten Badung, Bali, yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2024. Begitu pula dengan DKI Jakarta yang ketetapannya mulai berlaku 5 Januari 2024.

Namun, peraturan baru tersebut mendapat komentar dari Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno, ia menilai perlunya pemerintah dan pelaku usaha duduk bareng untuk mencari solusi terbaik.

“Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat, terutama pengusaha kecil. Yang saat ini mulai bangkit namun khawatir dengan beban pajak,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) seusai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024).

Meskipun pajak tersebut merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Namun tentunya hal ini akan sangat berdampak besar.

Jika harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk dunia hiburan, maka tidak menutup kemungkinan adanya penurunan pengunjung karena biaya akan lebih mahal bagi konsumen. Sehingga berpotensi menurunkan pendapatan dari para pelaku usaha dunia hiburan. Padahal pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.

Dampak negatif juga akan dirasakan oleh beberapa kinerja harga saham yang memiliki bisnis klub malam, karaoke hingga minuman beralkohol. Minuman beralkohol identik menjadi menu sajian utama dalam klub malam.

Berikut deretan saham yang memiliki bisnis dunia hiburan malam dan minuman beralkohol.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only