Bukan DKI Jakarta, Daerah Ini Sudah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melaporkan terdapat 58 daerah yang telah menetapkan pajak hiburan di rentang tarif 70% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan, tujuh wilayah di antaranya yang telah menetapkan tarif paling atas 75%, yaitu Kabupaten Siak (Riau) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi). 

“Kabupaten Ogan Komering Ulu [Sumatra Selatan], serta Kabupaten Belitung Timur [Kepulauan Bangka Belitung]. Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak [Banten], Kabupaten Grobokan [Jawa Tengah], serta Kota Tual [Maluku],” ungkapnya dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024). 

Lydia menjelaskan, bahwa data tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari peraturan daerah atau perda yang berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berakhir pada 4 Januari 2024. 

Melalui ketentuan tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku per 5 Januari 2024. 

Meski demikian, saat ini masih terdapat daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan restribusi daerah. 

“Masih ada satu di Kabupaten Nduga di Papua. Dengan demikian, kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak, kembali ke UU 1945, bahwa pemngutan pajak harus dari UU,” jelasnya.  

Jika sebelumnya dalam Pasal 45 UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. 

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. 

Sementara khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 

Dengan berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. 

Dalam UU HKPD juga, tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Artinya, tarif pajak untuk panti pijat dan permainan ketangkasan yang semula ditetapkan paling tinggi 75%, kini maksimal hanya 10%.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only