Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik bakal Berimbas ke Harga BBM

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengamini bahwa peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan berimbas ke harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

  Seperti diketahui, di awal tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait PBBKB. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen.

  “Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp11 ribu,” kata Fahmi, Selasa, 30 Januari 2024.

Kenaikan harga BBM bebani masyarakat

Menurut Fahmi kenaikan PBBKB saat ini kurang tepat karena bisa menimbulkan efek domino ke segala segmen ekonomi. Terlebih di tahun politik, lanjut Fami bisa menimbulkan gejolak sosial.

  “Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya,” ucap dia.

  Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memandang, kenaikan PBBKB yang akan semakin memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk menundanya.

  Ia juga menekankan, kebijakan yang bersinggungan dengan BBM sangat sensitif. Sebab, menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

  Menurutnya, keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

  “Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat,” kata Mulyanto.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only