Ada Bisik-bisik Pajak Bumi Bangunan Bakal Naik, Siapa Kena Efeknya?

Pemerintah bakal menaikkan besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi 0,5% mulai tahun 2024. Kebijakan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.

Pada Pasal 41 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Padahal di aturan sebelumnya yakni di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur PBB paling tinggi sebesar 0,3%.

“Rencana kenaikan PBB akan berpengaruh karena signifikan ya, dari 0,3 jadi 0,5 hampir atau 2x lipat. Sampai sekarang peraturannya belum keluar tapi harapannya ditunda,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus dalam Sinar Mas Land Property Outlook 2024 di BSD City, Kamis (1/2/2024).

Pengaruhnya bukan kepada calon pembeli properti yang bakal menebus properti, melainkan bagi pemilik yang memiliki banyak aset properti.

“Tapi jika dinaikkan memberi pengaruh lebih ke properti owner, bukan ke properti buyer. Jadi penjualan nggak terlalu tapi beban ke properti owner, kalau punya portofolio rumah banyak,” kata Anton.

Selain kenaikan PBB, pemerintah juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Lewat aturan ini jika Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen serta Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023.

“Sejak pertama kali diluncurkan oleh pemerintah pada waktu kondisi pandemi di tahun 2021, insentif PPN DTP dan juga insentif pelonggaran rasio LTV atau loan to value sudah terbukti memberikan pengaruh positif bagi daya beli konsumen sehingga membantu peningkatan penjualan properti di Indonesia,” kata Anton.

Pasar berharap program insentif tersebut bisa diberikan dalam periode waktu yang cukup panjang agar pengembang maupun pembeli bisa memanfaatkannya secara maksimal dengan persiapan yang cukup.

“Secara khusus bagi segmen menengah-bawah, insentif fiskal mungkin perlu diberikan secara terstruktur dan terencana untuk meningkatkan daya beli dengan metode dan cara yang inovatif contohnya tax exemption khusus bagi pembelian low-cost apartments,” sebutnya.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only