Layanan Lupa Efin di X Ditutup

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) di akun Kring Pajak di X telah ditutup. Akun itu tak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai 5 Februari 2024.

“Mulai tanggal 5 Februari 2024 Kring Pajak tidak lagi menerima permohonan lupa EFIN melalui X atau Twitter,” bunyi pesan melalui akun Instagram resmi DJP, dikutip Jumat (2/2).

Sebagai gantinya, wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id.

EFIN sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Tanpa EFIN, maka wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT-nya secara online. Karenanya, jika lupa nomor EFIN maka bisa melakukan beberapa langkah lainnya untuk mendapatkannya kembali.

Pertama, telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP yang terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wjaib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Kedua, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir/permohonan/EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only