Mantan Dirjen Pajak Ungkap Biang Keladi Tax Ratio RI Mandek

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo mengatakan ada satu masalah yang menyebabkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia mandek selama bertahun-tahun.

Dia mengungkapkan penyebabnya mandeknya rasio pajak adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Ditjen Pajak.

“Di sinilah yang menjadi persoalan,” kata Hadi dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Senin (5/2/2024).

Hadi mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak itu melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam UU tersebut, kata dia, rahasia perbankan maupun rahasia penanaman modal tidak berlaku di pajak.

“Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Hadi.

“Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur,” kata dia melanjutkan.

Hadi memperkirakan seandainya aturan tersebut benar-benar dilaksanakan maka tax ratio Indonesia seharusnya bisa meningkat 0,3% per tahun. “Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan,” ujar dia.

Sebelumnya, isu tax ratio di Indonesia sempat menjadi isu hangat selama gelaran Pemilihan Presiden 2024. Mandeknya tax ratio Indonesia dianggap menjadi pekerjaan rumah bagi calon presiden yang terpilih kelak. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menargetkan tax ratio Indonesia berada di level 16%.

Sementara itu, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menargetkan tax ratio mencapai 23%. Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menargetkan pendapatan negara hingga Rp 6 ribu triliun.

Sebagai informasi, rasio perpajakan di Indonesia saat ini mandek di sekitar 10% selama beberapa tahun. Tax ratio perpajakan terendah terjadi pada 2020 dengan persentase sebesar 6,68%. Pada 2021 hingga 2022, tax ratio kembali tumbuh masing-masing 9,11% pada 2021 dan 10,41% pada 2022. Namun, pada 2023 tax ratio ditargetkan hanya mencapai 9,61%.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only