Berlanjut Tahun Ini, Sri Mulyani TerbitkanPMK Baru Insentif PPN DTP Perumahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024

Insentif tersebut merupakan keberlanjutan dari pemberian insentif PPN DTP yang
sudah berjalan sejak November 2023 lalu.

Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan beleid baru agar fasilitas tersebut
bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Beleid baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7
Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah memandang, insentif tersebut berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan upaya menstimulasi daya beli masyarakat
pada sektor perumahan.

“Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada
tahun 2023 sebagaimana diatur (…) perlu dilanjutkan pada tahun 2024,” bunyi
pertimbangan beleid tersebut, Selasa (20/2).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3), orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN
DTP pada tahun 2023 dan masih terdapat sisa pembayaran terutang PPN pada
tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 atas
sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.

Sementara, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun
anggaran 2023, tidak dapat memanfaatkan insentif serupa untuk pembelian rumah
tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh
insentif PPN DTP, diantaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus
keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nah, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka
besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5
miliar.

Kemudian, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024,
pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP
hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Merujuk pada Pasal 11, rumah yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga tidak
dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK ini.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (13 Februari
2024),” bunyi Pasal 14 beleid tersebut.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only