Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk MobilListrik

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi tentang pemberian insentif pajak
pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap mobil listrik hasil produksi dalam negeri.

Pemberian insentif ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mendukung program kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Selasa (20/2/2024).

Pemberian insentif dilakukan berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ada dalam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL Berbasis Baterai. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa kriteria TKDN pemberian insentif
adalah:
A. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
B. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
C. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Adapun KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa besaran PPN DTP mencapai 10% dari harga jual. Sedangkan untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024. Masa pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only