Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pengusaha apotek segera melakukan penyesuaian harga jual obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Gatchalian mengatakan dirinya masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai
harga obat yang ternyata belum turun meskipun pemerintah sudah mengumumkan
penambahan jenis-jenis obat yang memperoleh fasilitas PPN.

“Mengingat tingginya harga bahan pokok, penting sekali untuk menyediakan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki kondisi medis tertentu. Hal ini harus segera dilaksanakan,” katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Gatchalian menuturkan pemerintah telah menambah 22 jenis obat yang memperoleh
pembebasan PPN sejak 19 Februari 2024. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) No. 17/2024.

Jenis-jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN tersebut meliputi obat-obatan
kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan
tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sementara itu, obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas PPN berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Obat lainnya yang diberikan fasilitas PPN ialah clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Di sisi lain, Gatchalian juga mengimbau konsumen untuk memperhatikan harga obat yang dibayarkan. Menurutnya, konsumen berhak menegur apotek yang masih mengenakan tarif PPN sebesar 12%.

“Masyarakat harus waspada terhadap harga obat yang mereka beli. Pembebasan PPN
harusnya tertera pada tanda terima,” ujarnya seperti dilansir manilastandard.net.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019 Awalnya, obat yang memperoleh fasilitas tersebut untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh
produsen, distributor, grosir, dan pengecer.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only