Revisi Aturan Ekspor Segera Diteken, Jokowi Siap Bagikan Pajak 0%

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 perihal pajak ekspor. Dia mengatakan revisi aturan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan tinggal diteken.

“Sudah diajukan ke Bapak Presiden, mungkin secepatnya (terbit),” kata Susiwijono di The Langham Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Revisi PP Nomor 123 Tahun 2015 merupakan evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang dinilai belum efektif. Sejak PP DHE SDA itu terbit, pemerintah telah menjanjikan akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) agar eksportir betah menaruh dollarnya di dalam negeri.

Dalam aturan yang ada saat ini, insentif pajak hanya diberikan untuk deposito (bukan DHE) berupa potongan PPh sebesar 20%. Namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

Susi mengatakan revisi PP 123 Tahun 2015 akan memberikan insentif yang lebih menarik kepada para eksportir. Menurut dia, dalam aturan baru itu insentif PPh yang diberikan akan lebih besar.

“Kalau tidak salah di atas 6 bulan 0%, jadi tidak kena PPh, itu kan luar biasa kalau PPh-nya 20% menjadi 0%,” kata Susi.

Dia meyakini dengan adanya tambahan insentif fiskal ini tingkat kepatuhan eksportir terkait DHE akan semakin tinggi. Dia mengatakan telah berdiskusi dengan sejumlah eksportir mengenai aturan baru itu. Menurut Susi, eksportir yang tadinya minta dikecualikan dari kewajiban DHE SDA, justru berubah pikiran.

“Revisi PP 123 itu konkret besaran insentif fiskal untuk deposito valas menjadi lebih besar kalau memakai skema DHE,” kata dia.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only