Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin,
angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke Ditjen Pajak (DJP).

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal
3 ayat (8) UU KUP, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada prinsipnya setiap wajib
pajak PPh wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau
lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT.

Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di
bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib
pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 2
kriteria.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau
memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama ini dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang
pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua ini
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

“Apabila memenuhi kondisi Pasal 18 ayat 2 PMK 243/2014, wajib pajak orang pribadi
dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh,” tulis contact center DJP,
Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only