Pajak THR 2024 Diprotes Pekerja, Ini Penjelasan Kemenkeu

Potongan pajak THR 2024 diprotes oleh para pekerja. Merespons hal tersebut, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menjawab soal potongan pajak THR 2024 yang banyak dikeluhkan dan viral di media sosial.

Biang keroknya, penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut terdapat metode penghitungan PPh pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Di mana, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi ditulis, Sabtu (30/3/2024).

Adapun, THR yang diterima karyawan perusahaan termasuk objek PPh 21. Kebijakan ini diatur melalui Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu, pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Sumber : economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only