Perluas Basis Penerimaan, Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik Jadi 16%

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan meningkatkan rasio pajak hingga 16% dari saat ini sebesar 10% yang masih rendah dibandingkan negara-negara lain. 

“Jadi mohon berikan masukan, bukan berarti kita menaikkan pajak, tetapi kita perlu memperluas basis perpajakan atau jumlah wajib pajak,” ucap Prabowo dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024) dikutip Investor Daily.

Rasio pajak merupakan perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, saat ini rasio perpajakan Thailand dan Malaysia di atas 16%, sedangkan Vietnam dan Kamboja sekitar 16%-18%. Menurut Prabowo masih ada pendekatan yang bisa dilakukan untuk bisa meningkatkan rasio pajak.

“Saya pikir ini bisa dilakukan, dari 10% menjadi 16% seperti di Thailand, maka kenaikan 6% dari US$ 1.500 miliar (Rp 23.000 triliun) PDB ini menjadi angka signifikan, ini mencapai US$ 90 miliar (Rp 1.400 triliun),” tutur Prabowo.

Prabowo yang menjadi calon presiden nomor urut dua akan merealisasikan peningkatan rasio pajak bila sudah memimpin pemerintahan periode 2024-2029. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyatakan perhitungan rasio pajak dilihat berdasarkan nilai penerimaan pajak dibagi PDB. Untuk rasio pajak di Indonesia, komponen penerimaan pajak terdiri dari pajak pusat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga pertambangan seperti migas serta minerba. Sementara pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only