Di UU DKJ, Pajak Diskotek-Spa Diatur Paling Tinggi 75%!

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah terbit. Undang-Undang ini mengatur perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus. Undang-Undang ini juga mengatur penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024), pada Pasal 41 Ayat 1 tertulis, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa : (a) jasa parkir paling tinggi 25%.

“Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),” bunyi Pasal 41 Ayat 1 huruf b.

Kemudian pada Pasal 41 Ayat 2 disebutkan, tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, diterangkan dalam bagian Penjelasan untuk Pasal 41 Ayat 1 huruf b, yang dimaksud dengan ‘jasa hiburan tertentu’ yang tarifnya diatur dalam undang-undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sedangkan jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Yang dimaksud dengan ‘peraturan perundang-undangan’ adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,’ bunyi Penjelasan untuk Pasal 41 Ayat 2.

Meski demikian, dalam Pasal 63 ini ditegaskan, pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kita sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 63.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only