DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengumpulkan Rp 12,5 triliun dari barang hasil tegahan. Jumlah tesebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari 2021-Juli 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemkeu Askolani menerangkan nilai barang tegahan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi 2020. Adapun dari jumlah barang tegahan 41% berasal dari rokok ilegal .
Kemudian, 7% dari total barang tegahan itu berasal dari minuman keras (miras), narkoba 7%, dan kendaraan 6%. Sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, dan lain-lain. “Lonjakan ini membuat tantangan kami di lapangan meningkat. ujar Askolani, Kamis (26/8).
Adapun penyebab meningkatnya tegahan rokok ilegal oleh Bea Cukai tahun ini sejalan meningkatnya peredaran rokok ilegal di 2020 mencapai 4,86%. Efek dari kenaikan cukai rokok tahun 2020 rata-rata 23,5%.
Sumber: Harian Kontan Jumat 27 Agustus 2021 hal 2
Leave a Reply