Ibu Kota Baru Nusantara: Ambil Uang APBN Hingga Ngutang

Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022.

Beleid tersebut menyebutkan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema yang bersumber dari APBN di mana tertuang dalam Pasal 4 dapat berbentuk belanja negara maupun pembiayaan (utang).

Adapun sumber pendanaannya bisa menggunakan SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara dan SUN atau Surat Utang Negara.

Sementara skema pendanaan yang berasal dari sumber lain bisa dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus Ibu Kota Nusantara.

Masih di Pasal 4, pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) ini bisa dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan dukungan seperti Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, jaminan pemerintah, hingga insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di Pasal 5, tertuang juga untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus dapat menerbitkan obligasi dan/atau sukuk pemerintahan daerah khusus IKN.

Di pasal 7 juga tertulis persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only