Cara Bayar Pajak Akan Terus Dipermudah, bak Orang Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya penerimaan pajak terhadap keberlangsungan perekonomian negara, khususnya untuk membiayai belanja negara guna mencapai target pembangunan negara. Sebab itu, cara membayar pajak akan terus dipermudah.

“Lahirnya Indonesia identik dengan pentingnya pajak untuk terus meraih cita-cita. Jadi pajak adalah alat negara untuk bisa mencapai cita-citanya, kita ingin menciptakan Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,” kata Sri Mulyani dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 970,2 triliun pada semester I-2023. Realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 (year on year/yoy). Penerimaan pajak disokong oleh Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tumbuh 26,2% yoy dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh 19,5% (yoy).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melakukan sejumlah reformasi agar masyarakat memiliki kemudahan saat menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Pertama, menjalankan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diharapkan akan mempermudah wajib pajak saat membayar pajak.

“Otomatis dia memiliki NIK yang bisa menjadi NPWP, hal ini membutuhkan upaya luar biasa banyak. Saya ingin terus mendorong teman-teman pajak untuk terus bekerjasama dengan Dukcapil dan masyarakat Indonesia sehingga tidak perlu lagi mem-print NPWP khusus,” kata Sri Mulyani.

Kedua, DJP terus melakukan reformasi internal pelayanan pajak terhadap wajib pajak. Dalam hal ini, Sri Mulyani mendorong agar mekanisme pembayaran pajak bisa dilakukan secara efektif dan tidak mempersulit wajib pajak. DJP diminta terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan. Khususnya dalam membangun kesadaran bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai bangsa.

“Membayar pajak harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat,” tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Ketiga, melakukan perbaikan dari sisi basis data internal, sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan kepastian dalam membayar pajak. Wajib pajak yang memiliki lebih bayar kurang dari Rp 100 juta langsung otomatis dibayar.

“Ini adalah sesuatu yang sangat baik, harus diteruskan karena rakyat ingin mengetahui bagaimana sih membayar pajak dan untuk apa membayar pajak,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya melakukan reformasi perpajakan agar memudahkan wajib pajak saat menunaikan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah. Reformasi dilakukan dengan mengintegrasikan NIK dan NPWP agar wajib pajak cukup menggunakan NIK saat membayar pajak.

“Ke depan, kartu NPWP adalah KTP jadi gak perlu lagi mencetak NPWP, tetapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk transaksi dengan DJP,” ungkap Suryo.

DJP melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemadanan data dilakukan untuk mencocokkan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.

DJP juga melakukan sinergi dengan perbankan dalam implementasi NIK menjadi NPWP. Sebab ada penyesuaian dari format NPWP sekarang adalah 15 digit, sedangkan format NIK adalah 16 digit.

“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk dapat mengadopsi transaksi atau hubungan dengan kami di DJP. Kami mohon pada hari ini sama-sama kita gaungkan NIK dan NPWP adalah sama. Ke depan, satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” ujar dia.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only