Target Ekonomi Tahun Depan Ambisius, PPN Bakal Naik?

Bisnis.com, JAKARTA — Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang ditargetkan pemerintah dalam rentang 5-5,5 persen terlihat ambisius. Ini tercantum pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tak  terelakkan? 

Analisa Bahana Sekuritas yang dikaji oleh Satria Sambijantoro, Raden Rami Ramdana, dan Drewya Cinantyan melihat angka tersebut didapat dari rendahnya ekonomi tahun ini antara 3,7-4,5 persen.

“Kombinasi dari target pajak yang agresif dan pemotongan belanja yang substansial berarti ada niat yang lebih kuat untuk menormalkan bentuk fiskal yang terpukul oleh krisis ekonomi akibat Covid-19 dari pada mempercepat pemulihan ekonomi,” tulis mereka, Selasa (17/8/2021).

Dalam RAPBN 2022, pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi Rp868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Satria dan kawan-kawan menjelaskan bahwa kemungkinan besar ini untuk mengantisipasi risiko terkait pembiayaan eksternal yang dilihat sebagai kelemahan makro utama Indonesia.

Hal ini sangat penting karena likuiditas global diperkirakan akan mengetat pada 2022 karena mundurnya stimulus moneter dan potensi kenaikan suku bunga Amerika Serikat.

Dari besaran defisit itu, lanjutnya, belanja negara ditargetkan Rp2.708 triliun atau 0,42 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Ini akan menjadi pertumbuhan belanja terendah kedua dalam hampir dua dekade.

Sedangkan penerimaan negara mencapai Rp1.840 triliun atau naik 6,05 persen dari tahun 2021. Angka Ini lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan 5,2 persen target pendapatan dalam enam tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Target tersebut akibat dari penerimaan pajak yang dipatok lebih ambisius yakni mencapai Rp1.262,9 triliun atau naik 10,54 persen dari tahun ini.

Nilai yang besar cukup menantang karena pemerintah bakal memperoleh pendapatan lebih rendah dari revisi penurunan tarif pajak perusahaan dari 22 persen menjadi 20 persen tahun depan.

“Ini berarti bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen saat ini tampaknya tak terelakkan,” tulis tim analis  Bahana Sekuritas. 

Sumber: bisnis.com, Selasa 17 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only