Anies Baswedan: APBD Perubahan 2020 Sebesar Rp63,23 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun.

Penyesuaian ini salah satunya disebabkan karena realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar minus 8,22% yang disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi, serta melambatnya ekspor akibat lemahnya permintaan.

“Berdasarkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun,” kata Anies saat pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDP 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Dia mengatakan, kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja.

“Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat,” ujar Anies.

Selanjutnya, Anies menjelaskan bahwa hal tersebut juga terpengaruh dari realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun. Kemudian, sampai dengan akhir bulan Juni 2020 belanja daerah telah terealisasi sebesar Rp19,86 triliun atau 24,95% dari total belanja daerah Rp 79,61 triliun yang berasal dari belanja tidak langsung 32,46% dan belanja langsung 19,15%.

Adapun terkait realisasi Pembiayaan Daerah, sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun 2019 tercatat sebesar Rp1,2 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dari prediksi dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5,5 triliun, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 65,92 miliar atau 0,79% dari rencana Rp 8,34 triliun.

Kendati demikian, kata mantan Menteri Pendidikan tersebut, ada penambahan anggaran yang dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Harus Disesuaikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: IST
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: IST

Anies menjelaskan, berbagai aspek harus disesuaikan hingga menjadikan APBDP DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.

“Penyesuaian itu berada dalam asumsi makro ekonomi, rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah,” kata Anies.

Untuk asumsi makro ekonomi, Anies menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 6,3% menjadi kisaran 0,7-1,1%, lebih tinggi dari target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 0,2-1,1%.

Kemudian inflasi yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 3,2 plus minus 1% menjadi 1,5-1,9%, di bawah proyeksi inflasi nasional sebesar 2-4%.

Terkait nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semula diproyeksikan pada kisaran Rp 14.000-15.000 per satu dolar AS dikoreksi mengikuti asumsi nasional pada Nota Keuangan RAPBN 2021 sebesar Rp 14.400-14.800 per satu dolar AS.

Untuk pendapatan daerah, sebelumnya direncanakan sebesar Rp 82,19 triliun kemudian dikoreksi menjadi Rp57,06 triliun atau turun sebesar Rp 25,12 triliun.

“Koreksi atas pendapatan daerah disebabkan selisih penurunan pajak daerah secara signifikan sebesar Rp 17,69 triliun yang berlandaskan dari realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04 persen dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun,” ujar Anies.

Untuk belanja daerah, Anies mengatakan, belanja tidak langsung dan belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp 20,82 triliun atau 26,16 persen dari Rp 79,61 triliun menjadi Rp 58,78 triliun.

Dari belanja tidak langsung yang semula dialokasikan sebesar Rp34,67 triliun mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun (3%) menjadi Rp33,63 triliun.

Adapun belanja langsung yang semula dialokasikan sebesar Rp 44,93 triliun mengalami penurunan sebesar Rp19,78 triliun (44,04 %) menjadi Rp 25,14 triliun.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp5,76 triliun yang berasal dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 dan Penerimaan Pinjaman Daerah, dalam APBDP 2020 mengalami kenaikan 7,05% atau sebesar Rp 406,33 miliar menjadi Rp 6,16 triliun.

Kenaikan itu terdiri atas kenaikan penerimaan pinjaman daerah sebesar 12 kali lipat dari Rp 206,15 miliar menjadi Rp 3,56 triliun dan penurunan SiLPA yang tercatat sebesar Rp 1,2 triliun dari prediksi sebelumnya Rp 5,5 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 8,34 triliun menurun sebesar Rp 3,89 triliun atau sebesar 46,68% menjadi Rp 8,34 triliun.

“Berdasarkan uraian penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 6 3,23 triliun,” kata Anies. (b1/ant)

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only