Yacht Untuk Pariwisata Bebas Dari Pungutan PPnBM

 JAKARTA – Pemerintah tak lagi mengenakan pengenaan pajak penjualaan atas barang mewah atau PPnBM terhadap yacht untuk kegiatan pariwisata.

Relaksasi PPnBM atas yacht itu tampak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.61/2020 tentang barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM atas yacht tersebut ditujukan untuk mendorong pengembangan aktivitas pariwisata khususnya wisata bahari.

“Mengingat yacht merupakan BKP yang tergolong mewah, maka untuk mendorong industri pariwisata bahari, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor yacht untuk usaha pariwisata perlu dikecualikan dari pengenaan PPnBM,” tulis penjelasan PP No.61/2020 yang dikutip Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Yacht atau kapal pesiar sebelumnya masuk dalam PMK kelompok barang yang mendapatkan tarif PPnBM sebesar 75 persen. Yacht masuk dalam kategori barang mewah bersama dengan kapal pesiar atau kapal ekskursi.

Kendati demikian, pemerintah juga menegaskan apabila yacht tidak digunakan untuk kegiatan pariwisata atau dipindahtangankan ke pihak lain, maka PPnBM yacht akan dianggap jurang bayar dan harus dibayarkan. Jangka waktu pembayaran selama 1 bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian atas peruntukan fasilitas fiskal tersebut.

Adapun jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak (WP) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only