Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah dari sektor usaha perdagangan.

“Dari sektor usaha dimonitor secara detail siapa saja dan dari sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak. Dengan harapan, perusahaan tersebut bisa survive di semester II/2020,” katanya.

Sri Mulyani menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga 30 Juni telah diajukan oleh 106.187 wajib pajak dengan nilai Rp688 miliar. Kebanyakan adalah sektor usaha perdagangan sebanyak 43.775 pemohon dan industri manufaktur sebanyak 21.325 pemohon.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemerintah menerima pengajuan dari 9.023 wajib pajak dengan nilai Rp2,95 triliun. Kebanyakan juga dari sektor usaha perdagangan sebanyak 2.886 pemohon.

Sementara insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diajukan oleh 48.432 wajib pajak senilai Rp3,44 triliun. Mayoritas berasal dari sektor usaha perdagangan, yaitu sebanyak 25.768 pemohon. Insentif PPh final UMKM DTP diajukan 198.373 wajib pajak senilai Rp129 miliar.

Adapun insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat diajukan oleh 3.816 wajib pajak dengan nilai Rp3,59 triliun. Mayoritas berasal dari usaha perdagangan sebanyak 1.545 pemohon, diikuti oleh konstruksi dan real estate sebanyak 1.253 pemohon.

Sementara jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor.

“Mayoritas (yang mengajukan insentif pajak) disetujui. Kalau yang tidak disetujui, karena tidak masuk sektoralnya,” ujar Sri Mulyani. (kaw)



Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only